PENGUMUMAN

No: 614/DirDPPM/70/DPPM/VIII/2024

Tentang:

Proposal Penelitian yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2024 Batch 2 Pendanaan Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (YBW UII)

Bismillahirrahmanirrahim

Setelah melalui proses seleksi administrasi dan seleksi substansi, maka diputuskan Proposal Penelitian yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2024 Batch 2.  Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Daftar proposal penelitian tahun 2024. [Daftar terlampir]
  2. Dosen yang proposalnya dinyatakan lolos akan dihubungi oleh Staf Penelitian DPPM UII untuk melakukan tandatangan kontrak secara digital pada hari Rabu, 28 Agustus 2024.

Kami ucapkan selamat kepada Dosen yang proposal Penelitianya dinyatakan lolos pendanaan Tahun 2024 batch 2, kepada pengusul yang namanya tidak ada pada daftar tersebut dapat mengajukan proposal kembali pada pendanaan Tahun 2025.

Demikian atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih

Billahi Taufiq Wal Hidayah

 

Yogyakarta, 19 Agustus 2024

Direktur DPPM UII,

Ttd

Ir. Eko Siswoyo, ST., M.Sc.ES., Ph.D.

PENGUMUMAN

No: 615/DirDPPM/70/DPPM/VIII/2024

Tentang:

Proposal Pengabdian Masyarakat yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2024 Batch 2

Pendanaan Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (YBW UII)

Bismillahirrahmanirrahim

Setelah melalui proses seleksi administrasi dan seleksi substansi, maka diputuskan Proposal Penelitian yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2024 Batch 2.  Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Daftar proposal penelitian tahun 2024. [Daftar terlampir ]

2.Dosen yang proposalnya dinyatakan lolos akan dihubungi oleh Staf Penelitian DPPM UII untuk melakukan tandatangan kontrak secara digital pada hariSelasa, 3 September 2024.

Kami ucapkan selamat kepada Dosen yang proposal Penelitianya dinyatakanlolos pendanaan Tahun 2024 batch 2, kepada pengusul yang namanya tidak adapada daftar tersebut dapat mengajukan proposal kembali pada pendanaan Tahun 2025.

Demikian atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih

Billahi Taufiq Wal Hidayah

 

Yogyakarta, 20 Agustus 2024

Direktur DPPM UII,

Ttd

Ir. Eko Siswoyo, ST., M.Sc.ES., Ph.D.


Lampiran Surat: 615/DirDPPM/70/DPPM/VIII/2024

Daftar Proposal Pengabdian Masyarakat yang dinyatakan lolos Pendanaan Tahun 2024 Batch II
Skema Pengabdian Masyarakat Unggulan Yayasan Badan Wakaf
Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Indonesia

No NIK Nama Fakultas Judul
1 189130101 Dzulkifli Hadi Imawan, Lc, M.Kom.I, Ph.D Ilmu Agama Islam Pengembangan Dakwah Digital Berbasis Sirah Nabawiyah Dalam Meningkatkan Moral Generasi Z Di Radio Dakwah Unisia
2 124100101 Ari Wibowo, S.H.I., S.H., M.H. Hukum Sekolah Anti-Korupsi
3 017110426 Titik Kuntari, Dr. dr., M.P.H. Kedokteran Optimalisasi Botanical Smart-Park SMA UII untuk Meningkatkan Riset, Youth Eco-preneurship dan Kemitraan Masyarakat

Kekerasan adalah semua tindakan yang sengaja dilakukan oleh individu atau kelompok yang mengakibatkan cidera fisik atau tekanan mental, yang mengganggu aktivitas dan kesehatan. Kekerasan menimbulkan dampak negatif kepada korban maupun pelakunya sehingga perlu perhatian, termasuk dalam kegiatan KKN.

DPPM UII berkomitmen untuk mencegah kekerasan pada mahasiswa dan menindaklanjuti setiap kejadian yang telanjur menimpa mahasiswa. Laporan kejadian menjadi poin penting untuk dapat menindaklanjuti kasus dan penanganan korban.

Laporan kejadian dapat dilakukan dengan cara menyampaikan kejadian kepada Pusat KKN DPPM UII secara langsung atau bisa melalui Ketua Unit masing-masing atau Dosen Pembimbing Lapangan atau Lembaga Mahasiwa atau melalui Layanan KKN HP/WA 085800223858 atau email [email protected]. Laporan berisi informasi sejelas-jelasnya tentang kejadian tersebut, termasuk waktu, tempat, individu yang terlibat, dan apabila memungkinan menyertakan bukti atau kesaksian yang mendukung.

Sebagai tindaklanjut laporan, DPPM dapat membentuk Tim Investigasi dan bekerjasama dengan unit lain yang terkait dengan kasus. Tim bertujuan untuk mengidentifikasi kasus, jenis kekerasan dan dampaknya, rekomendasi perlindungan dan penanganan korban. Hasil kerja tim investigasi berupa deskripsi kasus, rekomendasi keputusan dan tindaklanjut. Tindaklanjut dapat berupa rekomendasi untuk penanganan di tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku di UII atau melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Gambar 1. Bagan Alir Pelaporan dan Tindaklanjut Kasus Kekerasan Mahasiswa KKN.

Sesuai definisi dari Kementerian Pendidikan, pelecehan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. “Ketimpangan relasi kuasa dan atau gender” adalah keadaan terlapor menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.

 DPPM UII berkomitmen untuk mencegah pelecehan seksual pada mahasiswa peserta KKN dan menindaklanjuti setiap laporan kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswa.

Proses pelaporan dapat dilakukan dengan cara menyampaikan laporan secara langsung ke Pusat KKN DPPM UII atau melalui Layanan KKN HP/WA 085800223858 atau email [email protected]. Laporan juga bisa disampaikan melalui Ketua Unit KKN masing-masing atau Dosen Pembimbing Lapangan atau Bidang Advokasi Lembaga Mahasiwa.

Laporan berisi informasi sejelas-jelasnya tentang kejadian tersebut, termasuk waktu, tempat, individu yang terlibat, dan apabila memungkinan menyertakan bukti atau kesaksian yang mendukung. Laporan akan diteruskan kepada Direktur DPPM UII. Apabila laporan terkonfirmasi valid maka individu terlapor akan diberhentikan sementara dari kegiatan KKN dan DPPM melaksanakan investigasi. Kegiatan investigasi dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UII.

Tim investigasi bertujuan untuk mengidentifikasi kasus, dampaknya, rekomendasi perlindungan dan penanganan korban. Hasil kerja tim investigasi berupa deskripsi kasus, rekomendasi keputusan dan tindaklanjut. Tindaklanjut dapat berupa rekomendasi untuk penanganan di tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku di UII atau meneruskan proses kepada pihak yang berwajib.

Gambar 1. Bagan Alir Pelaporan dan Tindaklanjut Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa KKN.